Jangan Tunggu Pemutihan, Bayar Pajak untuk Pembangunan Sumut

pembayaran Pajak

topmetro.news – Sekurangnya 10 hari lagi menjelang tutup buku Tahun 2019. Maka segeralah ke Samsat untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum kena denda keterlambatan sebesar 2% per bulan. Ataupun menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional dan e-Samsat.

Pada Tahun 2019, penghapusan denda keterlambatan PKB ataupun penghapusan biaya bea BBNKB yang sering disebut ‘pemutihan’, tidak ada. Oleh karena itu jangan ditunda lagi pembayarannya, karena semakin ditunda maka denda keterlambatan yang dihitung setiap bulannya semakin banyak. Dan tentunya akan semakin
memberatkan wajib pajak.

Pembayaran PKB cukup membawa KTP asli dan STNK asli. Sementara BBNKB wajib pajak harus membawa, KTP asli pemilik sebelumnya dan pemilik baru. Lalu STNK asli, Buku Hitam dan unit kendaraannya untuk penggesekan nomor rangka dan mesin. “Ayo ke Samsat terdekat dan lakukan pembayaran PKB demi kelancaran pembangunan Sumatera Utara. Pajak kita untuk Sumut kita,” demikian tertulis di pengumuman dari Badan Pengelolaan Pajak dan Distribusi Sumut.

Samsat Online Nasional

Setelah resmi dilaunching pada Bulan Mei 2019, bertepatan pada malam pegelaran Hiburan Budaya Sumut 2019 dalam rangka HUT ke 71 Pemprov Sumut, di Lapangan Benteng Medan, Samsat Online Nasional sudah dapat dinikmati oleh masyarakat Sumatera Utara.

“Hadirnya layanan dengan aplikasi berbasis smartphone mobile tersebut, menjadi upaya dalam memberikan kemudahan bagi para wajib pajak kendaraan bermotor dalam hal memberikan keluangan waktu atau efisiensi. Karena tidak perlu datang dan antri di Samsat ketika hanya ingin membayar pajak. Cukup melalui genggaman tangan kita sudah turut serta membangun Sumatera Utara yang bermartabat,” ujar Plt Kepala BPPRDSU Riswan SE.

Diketahui, Samsat Online Nasional adalah layanan jaringan elektronik yang diselenggarakan Tim Pembina Samsat Nasional. Hal ini berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pengesahan STNK yang dapat dilakukan secara nasional melalui aplikasi layanan mobile. Dengan adanya aplikasi Samsat Online Nasional yang dapat diunduh di ‘Playstore’, kini wajib pajak tak perlu repot-repot lagi datang ke kantor Samsat saat ingin mengurus terkait dokumen kendaraan bermotor. Sistem pelayanan Samsat Online Nasional ini hanya melayani Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan, SWDKLLJ, dan PNBP Pengesahan STNK.

sumber | Relis

Related posts

Leave a Comment